Tanda tangan mereka dibubuhkan di atas materai Rp10.000, menjadikan pernyataan tersebut resmi dan memiliki kekuatan hukum.
(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja, kata Yudi.
Sebelumnya, sempat ramai diperbincangkan mengenai anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan hijab saat pengukuhan, meskipun dalam kesehariannya beberapa anggota Paskibraka putri terlihat mengenakan hijab.
BACA JUGA:Kena Sanksi, Toko dan Rumah Makan Belum Bayar Pajak
BACA JUGA:Supercalla MG03, Smartwatch Terjangkau dengan Layar AMOLED dan GPS
Kategori :