BPIP Minta Maaf Atas Pelarangan Hijab Bagi Paskibraka Putri

Rabu 14 Aug 2024 - 21:09 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA_ Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merilis pernyataan resmi terkait kontroversi yang muncul akibat pemberitaan mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak mengenakan hijab atau jilbab saat Pengukuhan pada 13 Agustus 2024.

BPIP menyampaikan permohonan maaf dan memberikan beberapa penjelasan penting terkait isu ini.

Berikut adalah isi permintaan maaf dari BPIP:

Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi terkait pemberitaan mengenai sebagian Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab saat Pengukuhan pada hari Selasa, 13 Agustus 2024. Kami ingin memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut:

1. Permintaan Maaf dan Evaluasi

BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang telah terjadi. Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Haji Lebih Baik dari Sebelumnya, Tetap Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:Pramuka Harus Transformasi Kurikulum Sesuai Kebutuhan Zaman

2. Tidak Ada Pelarangan Hijab

BPIP dengan tegas menampik pemberitaan yang menyebutkan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Kami memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi.

3. Aturan Sikap Tampang Paskibraka

Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka, tanpa mengesampingkan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.

4. Fasilitasi Ibadah

Selama pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat, baik di Cibubur maupun di Ibu Kota Nusantara (IKN), BPIP senantiasa memfasilitasi para calon Paskibraka (Capaska) dan Paskibraka untuk menjalankan keseharian sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

5. Menghormati Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon