MUSIRAWAS- -Keluarga bejat Modus Ritual Laris Jaranan Kuda Kepang, jual gadis muda usia belasan ke pemilik jaranan untuk disetubuhi.
Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, pihak kepolisian mengkonfirmasi sudah membekuk empat orang dalam satu keluarga untuk dijebloskan ke sel penjara.
Informasi dihimpun, korban sebut saja bunga (14) awalnya bergabung dengan komunitas jaranan kuda kepang milik Tumin (64) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, awal Novemver 2023 lalu.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, mengkonfirmasi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Pembangunan Unit Pelayanan Makanan Bergizi
BACA JUGA:Enos-Yudha Klaim Dapat Dukungan 8 Partai Politik
Kasus ini terbongkar setelah adik korban yakni Z, melihat secara langsung saudara perempuannya disetubuhi Bambang (20) anak Tumin. Lalu dilaporkan ke ibu korban dan di adukan ke pihak kepolisian.
"Untuk pelakunya sudah di tangkap empat orang, nemang satu keluarga. Tapi mereka ada peranan masing masing, ada yang menyetubuhi korban dan ada juga yang menjual korban dan ada juga yang mengiming imingi korban," jelasnya.
Dari keterangan korban yang diakui tersangka. Saat korban masuk ke komunitas jaranan kepang milik Tumin, korban di berikan syarat oleh Tumin sang pemilik Jaranan, agar mandi kembang malam hari dan menginap di rumahnya selama satu malam.
Karena percaya akan kesaktian Tumin yang kebal senjata tajam, tidak mempan dibakar api dan mampu mengunyah beling kaca, serta mematahkan besi. Akhirnya korban menurutinya, setelah dimandikan tumin dengan kembang malam hari.
BACA JUGA:Buka Peluang Pelaku Usaha Gelar Wedding Expo 2024
BACA JUGA:Tanam Pohon di Area Bekas Tambang
Harum tubuh Bunga, semakin membuat Tumin kelinjangan. Bunga disuruh masuk ke dalam kamar untuk tidur memrapal mantra lalu tidur ditemani Tumin.
Saat korban tertidur, Tumin dengan modus kesaktiannya, memperdaya korban lalu menggerayangi tubuh Bunga dan menyetubuhinya.
Bunga sempat sadar ditusuk kelamin oleh Tumin, namun korban takut terhadap tersangka. Selanjutnya, keterangan tersangka kepada penyidik Polres Musi Rawas (Mura), bahwa korban juga sempat dipaksa oleh Yuni anak perempuan Tumin, untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang.