BATURAJA- Tedi Ogan Saputra (39) mungkin tak pernah menyangka aksi mencurinya terbongkar akibat tindakan yang dilakukan ibu kandungnya berisinial YN.
Itu setelah aksesoris dan perhiasan diduga hasil curian Tedi dipakai oleh ibunya, YN saat kondangan di salahsatu acara hajatan di daerahnya.
Nahasnya, saat perhiasan tersebut dipakai oleh YN, terlihat oleh Elda Ariyani (29) yang merupakan korban pencurian.
Melihat hal tersebut, warga Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang ini melapor ke Polsek Lubuk Batang.
BACA JUGA:Mulai Lakukan Persiapan Ikuti Lomba Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Beri Bantuan Korban Banjir Langsung ke Rumah Warga
Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polsek Lubuk Batang melakukan penyelidikan.
Pada Seni, 3 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa perhiasan milik korban yang hilang dikenakan oleh YL.
Tim reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu A Rasid mendatangi rumah YL dan mendapati bahwa perhiasan tersebut memang milik korban.
"YL ini merupakan ibu tersangka," kata Kapolsek Lubuk Batang Iptu Rolly, dikonfirmasi Selasa, 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Sopir Truk Batubara Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Pasir Putih
YL mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Tedi. YL mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui jika perhiasan tersebut hasil curian.
Selanjutnya, polisi kemudian langsung mendatangi rumah Tedi Ogan Saputra dan menemukan dua unit kamera merk SONY milik korban.
Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Lubuk Batang. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.