Kasatreskrim Polres OKUT Beserta 4 Anggotanya Raih Pin Emas

Selasa 04 Jun 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

Pembunuhan terjadi pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, RD bertemu korban di lapak jualan buah duku di Desa Gumawang, Belitang. 

BACA JUGA:Minta Bupati OKU Perbaiki Jalan hingga Bantu Pembangunan Masjid

BACA JUGA:Gemah Ripah

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street saat itu menjadi sasaran RD yang berencana menguasai sepeda motor milik korban. 

RD mengajak korban ke Desa Tanjung Mas dengan alasan mengambil duku. Setibanya di jembatan Sungai Pasipatan, RD menghantam punggung dan kepala korban dengan kayu karet, lalu mengikat tangan dan kaki korban dengan tali pelepah pisang sebelum menenggelamkannya di sungai.

Setelah menenggelamkan korban, RD kembali ke lapak jualannya di Desa Gumawang. Sepeda motor korban yang terparkir di lapak jualannya kemudian menjadi petunjuk bagi penyelidikan polisi. 

RD akhirnya melarikan diri ke Palembang dan kemudian ke Musi Banyuasin. Polisi berhasil menangkapnya setelah memastikan keberadaannya di Sangga Desa.

BACA JUGA:Sidang Isbat Idul Adha Digelar 7 Juni

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Berupaya Jaga Stabilitas Perekonomian

RD dihadapkan dengan pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana), pasal 338 (pembunuhan), dan pasal 365 ayat 3 (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian). 

Ancamannya adalah 20 tahun penjara untuk pasal 340, serta masing-masing 15 tahun penjara untuk pasal 338 dan 365.

Penemuan jasad Rifki Rifaldi pada 29 Maret 2024 membuat gempar warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. 

Jasad ditemukan dalam kondisi mengapung di sungai dengan tangan dan kaki terikat tali pelepah pisang. Rifki sebelumnya dilaporkan hilang setelah pergi mengantarkan takjil ke rumah kakeknya pada 25 Maret 2024. (*)

BACA JUGA:Tukul Arwana Come Back

BACA JUGA:Beli Gas Pakai KTP Belum Merata

Kategori :