PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang kelas IA khusus membebaskan lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI, anak perusahaan PTBA.
Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH.
Para terdakwa, yaitu Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan, yang merupakan mantan petinggi PTBA dan PT SBS, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa.
"Kami memutuskan untuk membebaskan kelima terdakwa dari tuduhan yang dituduhkan kepada mereka," kata Majelis Hakim.
BACA JUGA:IRT Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Pengabdian Jadi Motivasi Anggota Polri
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA melalui anak perusahaannya tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat antara majelis hakim, keputusan akhir tetap menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak bersalah.
Melansir Sumatera Ekspres menunjukkan bahwa pengunjung sidang menyambut vonis tersebut dengan tangis haru, bahkan salah satu terdakwa bersujud syukur setelah mendengar keputusan bebas dari majelis hakim.
Sebelumnya, kelima terdakwa dihadapkan pada tuntutan hukuman pidana yang cukup berat, namun dengan putusan ini, mereka bisa memulihkan kembali hak dan martabat mereka.
BACA JUGA:Tetapkan Zakat Beras 2,5 kg, Uang Rp37.500
BACA JUGA:Amankan 8 Tersangka
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Kesimpulan dari kasus ini menggambarkan dinamika kompleks dalam penegakan hukum terkait korupsi di Indonesia.
Keputusan bebas bagi kelima terdakwa juga menyoroti pentingnya adanya bukti yang kuat dan sah dalam menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi.(SEG)