SUMSEL- Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) oleh jemaah masih berlangsung. Batas akhir tahap kedua yaitu 26 Maret nanti. Khusus di Sumsel, sudah 99 persen yang melakukan pelunasan.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumsel, H Armet Dachil menjelaskan, kuota haji regular Sumsel 7.012 orang. Lalu ada tambahan kuota 283 orang sehingga total kuota haji tahun ini 7.295 orang.
Nah, yang telah lakukan pelunasan ongkos haji hingga kemarin sudah 7.250 jemaah. Rinciannya, 6.145 jemaah regular, 1.042 jemaah cadangan, 45 PHD dan 15 pembimbing dari KBIHU. Artinya, tersisa 45 kuota lagi yang belum terisi atau sudah 99 persen yang melunasi. Semoga sampai batas akhir masa pelunasan, kuota ini full, tutur Armet.
Pada musim haji tahun ini, Kemenag masih mengusung tema ramah lansia. Memberikan prioritas khusus terhadap pelayanan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Bahkan, Kemenag membuat kebijakan khusus. Seluruh petugas haji dibekali skill atau kemampuan membantu para jemaah lansia. Juga penyandang disabilitas.
Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz menjelaskan, tema haji ramah lansia ini masih relevan mengingat dari total 241 ribu jemaah Indonesia, terdapat 45 ribu yang lansia. Karenanya, Kemenag juga menawarkan moderasi manasik haji pada jemaah lansia untuk memberikan alternatif kemudahan dalam beribadah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Firli Bahuri Bergulir
BACA JUGA:Keluarkan SE Wajib Bayar THR Keagamaan Tahun 2024
Moderasi manasik haji, merupakan kajian fikih yang menawarkan kemudahan proses penyelenggaraan ibadah haji. Terutama pada jemaah kategori lansia dan risiko tinggi (risti).
Kajian fikih bagi jemaah haji lansia dan kelompok risti ini dilakukan Kemenag dengan melibatkan berbagai pakar fikih.
Fikih ini memberikan kemudahan haji agar dapat dilaksanakan, oleh karena itu, prinsip pelaksanaan haji ramah lansia didasarkan pada kebutuhan khusus dengan tetap mengedepankan seluruh ketentuan ibadah haji terhadap jemaah, jelasnya.
Dari hasil kajian yang dilakukan ada beberapa kemudahan dalam ritual haji yang dapat diterapkan oleh para lansia. Ia mencontohkan, ketika jemaah harus melempar jumrah. Bagi lansia sangat riskan, sebab proses perjalanannya cukup jauh dan butuh effort yang sangat luar biasa.
BACA JUGA:Asek, THR ASN disalurkan Mulai Per 26 Maret
BACA JUGA:Nilai Investasi Sumsel Capai Rp64,82 triliun
Oleh karena itu, fikih memperbolehkan ibadah ini dibadalkan atau diwakilkan kepada orang lain untuk melaksanakan ibadah tersebut. Artinya, fikih menawarkan berbagai kemudahan, tuturnya.
Contoh lain, terkait pelaksanaan tawaf ifadhah. Banyak jemaah yang memaksakan diri selesai melempar jumrah aqobah langsung berjalan ke Masjidil Haram untuk melaksanakan tawaf ifadhah. *