Namun baru akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumsel. Tinggal menunggu persidangan, apa keputusannya nanti," pungkasnya
BACA JUGA:Siapkan Antisipasi Jika Terjadi Kerusuhan Saat Rekapitulasi Kabupaten
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan, Kodim 0403/OKU Gelar Operasi Pasar
Kedua pama Polri dengan jabatan bergengsi itu lengser setelah viral ribut dengan mahasiswi Polsri di tempat hiburan malam, Jl R Soekamto, Palembang, 29 Januari 2024.
Mutiara Rizki Agustina Harahap (20), mengaku dikeroyok 2 kasat itu dan Bhayangkari dari AKP KA. Versi pelapor Mutiara dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suwito Winoto SH, saat itu pelapor hendak ke toilet.
Pelapor melintasi meja rombongan terlapor, yang sedang pada berdiri.Pelapor mengaku dadanya seperti disentuh sebanyak 3 kali, menggunakan siku tangan.
Belakangan diketahui terlapor AKP YS. Merasa dilecehkan, pelapor menyiramkan air dari botol mineral yang dibawanya.
BACA JUGA:Kejari OKU Kembalikan Aset TPA ke Pemkab
BACA JUGA:Risang Bima
Tak lama dari itu, ada perempuan yang menyiram pelapor pakai air dari ice bucket. Keributan terjadi, sehingga mereka diusir keluar oleh sekuriti setempat.
Di arel parkiran, pelapor mengaku dikeroyok dengan cara rambutnya dijambak, dan dimaki dengan kata-kata kasar. Sehingga besoknya mereka melaporkan AKP YS, AKP KA ke SPKT dan Propam Polda Sumsel.(*)
BACA JUGA:Dian Sastro Perankan Sebagai Mafia di “Ratu Adil”
BACA JUGA:Dede Akan Jual Rumah