Dua Kontraktor Penyuap Dana Pokir OKU Divonis Berbeda

Jumat 15 Aug 2025 - 18:40 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG—OKU EKSPRES.COM- Setelah melalui serangkaian sidang, dua terdakwa kasus dugaan korupsi jatah fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Jumat (15/8).

Keduanya, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang merupakan pihak kontraktor pemberi suap. 

Majelis Hakim dipimpin Idi Il Amin SH menilai keduanya terbukti secara sah melakukan tipikor dan memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. 

Hakim menegaskan Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . 

BACA JUGA:Eks Wawako Palembang Terseret Korupsi Hibah PMI

BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada kepada terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa M Fauzi alias Pablo, dengan masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK kepada terdakwa Pablo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta terdakwa Ahmad Sugeng, sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 2 tahun penjara.

Hal hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten OKU. "Hal yang meringankan sikap sopan selama persidangan dan pengakuan bersalah," ucap Hakim.

Usai sidang, baik JPU KPK maupun terdakwa dan tim kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

BACA JUGA:Lanjutkan Tiga Penyidikan Kasus Korupsi

BACA JUGA:Pemeriksaan Kasus Korupsi Chromebook Mangkir?

Untuk diketahui, kasus ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait dana Pokok Pikiran (Pikir) DPRD OKU sebesar Rp45 Miliar.

Kasus ini menjerat enam tersangka, dua di antaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II, dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sudah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Kategori :