Asyik Jualan, Buron Lima Tahun Kasus Pembunuhan Ditangkap

Kamis 10 Jul 2025 - 22:03 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Demi menghindari kejaran polisi, ia mengganti identitas menjadi "Sangkut" dan memulai usaha baru sebagai penjual pecel lele.

"Semua pembeli manggil saya Sangkut, jadi sekalian saja saya ubah nama biar aman," tambahnya.

Penangkapan dan Proses Hukum

Kapolsek Seberang Ulu I, AKP Heri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut motif pelaku berkaitan erat dengan persoalan utang.

BACA JUGA:Buron 2 Tahun, Benny Diciduk Saat pulang di Pengandonan

BACA JUGA:Amankan Dua Tersangka Pencurian Toko Manisan, Satu Masih Buron

Saat kejadian, korban datang bersama rekannya Doni Irawan ke lokasi, namun langsung diserang oleh pelaku yang membawa dendam.

"Pelaku kita tangkap di Plaju saat sedang jualan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut karena ada dugaan pelaku tidak sendirian saat melakukan aksinya," ungkap AKP Heri.

Untuk perbuatannya, Ikim dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

BACA JUGA:Pelaku Ditangkap Usai Buron Sehari

BACA JUGA:Dua Perampok Truk Fuso di OKU Timur Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Seberang Ulu I untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tutup AKP Heri.

Kategori :