Rp45 Miliar Dana Pokir Diduga Jadi Bancakan

Selasa 24 Jun 2025 - 18:44 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG -OKU EKSPRES COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (23/6/2025). Perkara ini berkaitan dengan dana pokok pikiran (pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar yang diduga menjadi ajang bancakan.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi untuk dua terdakwa: M Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng, dua kontraktor yang diduga telah dikondisikan sejak awal pembahasan RAPBD Tahun 2025.

Menariknya, saksi utama dalam sidang kali ini adalah mantan Kadis PUPR OKU, Nopriansyah, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Dalam keterangannya, Nopriansyah mengungkap bahwa untuk meloloskan RAPBD, dirinya diminta "melobi" dua kubu DPRD yang saat itu terbelah jelang Pilkada OKU.

Dari total anggaran Rp48 miliar, diminta fee 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk panitia. Saya kumpulkan Rp7 miliar dari kontraktor, kata Nopriansyah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Idi il Amin SH MH.

BACA JUGA:Anggaran DPRD OKU Disorot Usai Kasus Suap Pokir

BACA JUGA:Syahril Elmi Resmi Jabat Ketua DPRD OKU

Fee dari Ahmad Sugeng, salah satu terdakwa, digunakan Nopriansyah membeli mobil Toyota Fortuner second di Palembang, dengan alasan untuk keperluan dinas. Baru seminggu saya pakai, sudah ditangkap KPK, ujarnya.

Dugaan praktik kotor ini diperkuat dengan keterangan saksi lainnya, Iwan Setiawan, Kepala BPKAD OKU. Ia menyebut mengenal terdakwa Fauzi alias Pablo sebagai keponakan dari Wakil Ketua II DPRD OKU, Purwanto. Keterlibatan aktor politik pun kian mencuat ke permukaan.

Sementara itu, di luar sidang, KPK tetap melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk terhadap saksi-saksi baru di Mapolres OKU. Salah satunya Maulana, yang disebut sebagai rekan kerja Dinda, seorang konsultan pajak yang ikut diperiksa.

KPK juga menyita mobil Fortuner diduga hasil pembelian dari uang fee proyek dan memeriksa kembali Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Pansus DPRD OKU Bongkar Proyek Diduga Bermasalah

BACA JUGA:Giliran DPRD OKU Digeledah KPK

Meski proses hukum terus bergulir, fakta-fakta yang terungkap mengindikasikan bahwa praktik suap dan pengkondisian proyek di level DPRD dan eksekutif daerah bukan lagi isapan jempol. Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kasus ini hanya jadi bagian dari drama panjang pemberantasan korupsi yang tak kunjung tuntas di daerah.

Kategori :