Lanjutkan Tiga Penyidikan Kasus Korupsi

Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara melalui beberapa perkara yang kini tengah dalam tahap penyidikan.-Istimewa-

LAHAT -OKU EKSPRES COM- Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-65, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memulihkan keuangan negara melalui beberapa perkara yang kini tengah dalam tahap penyidikan.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Lahat menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta dari tiga orang saksi yang terkait dalam perkara tersebut.

Uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) BNI KCP Lahat dan saat ini berada dalam pengawasan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H menyampaikan, hingga kini perkara masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025. Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, dan sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di dua lokasi:

BACA JUGA:Pemeriksaan Kasus Korupsi Chromebook Mangkir?

BACA JUGA:Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang 15 Tahun Penjara

Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat. Langkah pengembalian uang ini merupakan wujud nyata dari komitmen kami untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga memulihkan keuangan negara, ujar Kajari Toto Roedianto didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Rio Purnama SH.

Sementara itu, penyidikan juga terus berjalan untuk dua perkara lainnya, yaitu kasus dugaan korupsi di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020. Beberapa saksi telah mengembalikan uang kerugian negar.

Selanjutnya gelar perkara akan dilakukan di Kejati Sumsel untuk menentukan tahap selanjutnya. Kasus dugaan kemudian korupsi pengadaan Peta Desa tahun anggaran 2023. Sebelumnya telah menetapkan dua tersangka DE dari pihak Dinas PMD Lahat dan AM, pihak rekanan.

Selanjutnya kasus ini juga dalam proses penyidikan dan akan digelar ekspos di Kejati Sumsel guna menentukan langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan

BACA JUGA:Bupati Terpilih Muara Enim Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL

Melalui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara profesional dan berintegritas demi menjaga kepercayaan publik dan keuangan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan