Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Covid-19 OKU Selatan

Kejari OKU Selatan bersama Tim TABUR Kejati Sumsel berhasil menangkap Leksi Yandi, seorang buronan kasus dugaan korupsi dana Covid-19-Photo: istimewa-Hos
OKU EKSPRES - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, bersama dengan Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil menangkap Leksi Yandi, seorang buronan kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi yang merugikan negara, khususnya yang melibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Leksi Yandi terbukti terlibat dalam pengadaan alat pencegahan Covid-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Oku Selatan, dengan kerugian negara mencapai Rp. 734.778.813.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan nomor perkara 73/pid.sus-TPK/2023/PN Plg dan diputus pada 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Hendak Pindah ke Dubai, Ivan Gunawan Mulai Belajar Bahasa Arab
BACA JUGA:Hotman Paris vs Razman Arif Ribut di Ruang Sidang, Pengacara Naik Meja
Penangkapan Leksi Yandi dilakukan pada 4 Februari 2025 di SPBU Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong Raya, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari OKU Selatan, dan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Leksi Yandi langsung dibawa ke Rutan Salemba Jakarta Selatan dan kemudian diterbangkan ke Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
David L. Sipayung, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara korupsi yang dilakukan Leksi Yandi, yang telah dijatuhi hukuman meskipun tanpa hadir di persidangan (in absentia).
BACA JUGA:Gembira DPR RI Setujui Proses Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas
BACA JUGA:Hadapi Como, Ujian Konsistensi Juventus
Beni Putra, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, menegaskan bahwa penangkapan ini harus menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi lainnya.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi. Kami akan terus mengejar dan menangkap mereka yang mencoba menghindari proses hukum,” ujarnya.