Kades Terdakwa Ijazah Palsu di OKI Tak Bantah Keterangan Saksi

Rabu 18 Jun 2025 - 19:04 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Ia hanya menegaskan bahwa kekurangan dua dokumen yang dimaksud tidak tercantum dalam pengumuman syarat pencalonan yang ditempel panitia.

BACA JUGA:Desa Pulau Duku Wakili OKU Selatan di Lomba Desa Tingkat Provinsi Sumsel 2025

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Guru Yunita Terkuak: Tolak Dijodohkan, Pilih Pergi dari Rumah

Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHPidana, yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen autentik.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 25 Juni mendatang, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.

Kategori :