MUARADUA - Pencairan Dana Desa (Dandes) tahap pertama pada tahun 2024 masih menunggu proses evaluasi Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang disusun oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Dinas PMD OKU Selatan, A Romzi SE MM melalui Kabid Penataan dan Perencanaan Pembangunan Desa, Iqbal Surya SKom menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa dapat direalisasikan setelah selesai evaluasi Perbup di Biro Hukum Sumsel.
Pihak terkait berharap agar evaluasi Perbup ini dapat menjadi langkah menuju evaluasi Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah evaluasi selesai, barulah dapat dilakukan pengesahan dan pengajuan pencairan. Iqbal Surya optimistis bahwa proses pengesahan Perbup tidak akan memakan waktu lama dan diharapkan selesai pada Senin, 5 Februari 2024.
BACA JUGA:Calon TKI Diminta Ikuti Prosedur Sesuai Aturan
BACA JUGA:Ditangkap Diduga Hendak Transaksi Narkotika di Toilet SPBU
Meskipun pencairan belum dapat dilakukan, proses administratif Dana Desa (APDes) terus berjalan sesuai jadwal. Saat ini, APDes sedang dalam tahap penginputan oleh operator desa.
"Seiring dengan selesainya Perbup, pencairan Dandes dapat segera diajukan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan pada Februari 2024 ini. Proses ini mengikuti petunjuk dari pusat, dan diharapkan realisasi pencairan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Dulu Blank Spot, Kini Masyarakat Muara Jaya Bisa Manfaatkan Internet Gratis
BACA JUGA:Terlibat Cekcok, Mertua Tega Tombak Menantu