Calon TKI Diminta Ikuti Prosedur Sesuai Aturan
Kepala Disnaker OKU, Kadarisman Sag MSi. -Foto: ist-Gus munir
BATURAJA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur sesuai aturan.
Kepala Disnaker OKU, Kadarisman SAg MSi, mengingatkan agar calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhati-hati dalam memilih penyalur tenaga kerja keluar negeri. Mengingat banyak penyalur yang tidak berizin dan dapat menimbulkan masalah seperti terlantar.
Kadarisman menekankan agar masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri datang terlebih dahulu ke Disnaker OKU untuk mendapatkan rekomendasi dan arahan menuju penyalur tenaga kerja keluar negeri yang resmi.
“Kami telah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumsel untuk memberikan rekomendasi tempat perusahaan jasa penyalur tenaga kerja keluar negeri yang terpercaya,” ungkap Kadarisman.
BACA JUGA:Ditangkap Diduga Hendak Transaksi Narkotika di Toilet SPBU
BACA JUGA:Dulu Blank Spot, Kini Masyarakat Muara Jaya Bisa Manfaatkan Internet Gratis
Selain itu, Kadarisman menyarankan agar masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri mempersiapkan diri dengan 5 hal.
Yaitu siap dokumen seperti identitas diri dan paspor, siap keterampilan kerja sesuai bidang yang akan dikerjakan, siap fisik dan mental, serta siap bahasa.
Bahasa menjadi faktor penting, terutama untuk negara-negara seperti Hongkong, Taiwan, dan lainnya, di mana pemahaman bahasa menjadi kunci komunikasi.
“CPMI juga diminta untuk memiliki pengetahuan tentang negara tujuan. Termasuk bahasa, budaya, mayoritas agama, dan informasi lainnya yang dapat mempermudah adaptasi dan pelaksanaan pekerjaan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Terlibat Cekcok, Mertua Tega Tombak Menantu
BACA JUGA:TPP Segera Cair, ASN Bersorak
Kadarisman mencatat bahwa hingga saat ini, sekitar 77 orang masyarakat Kabupaten OKU telah bekerja di luar negeri.
Negara tujuan antara lain Malaysia, Hongkong, Slovakia, Singapura, Taiwan, dan Korea Selatan.