MURATARA- Kepolisian Resor (Kapolres) Muratara, AKBP Koko Arianto, mengumumkan penangkapan dua tersangka terkait penggunaan sabu-sabu di kantor Camat Nibung.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/2) sekitar pukul 11.00 WIB, yang melibatkan seorang oknum Camat Nibung.
Proses penangkapan tersebut dijelaskan oleh Kapolres Muratara, yang menyebut salah satu tersangka awalnya merupakan target operasi (TO).
"Kami telah menargetkan TO kurir inisial JS, dan tim Bungkus Satres Narkoba telah melakukan pemantauan selama dua hari terakhir," ungkap Kapolres.
Tersangka JS terlihat memasuki kantor Camat Nibung sebelum akhirnya ditangkap di depan kantor tersebut. Penyergapan ini dipicu oleh kecurigaan tim Bungkus Satres Narkoba.
BACA JUGA:72 klub Perebutkan Piala Pangdam II Sriwijaya
BACA JUGA:Perkuat Barisan Pengaman Pemilu
Kapolres menjelaskan bahwa oknum Camat Nibung yang terlibat, dengan inisial Br, sebenarnya bukan target utama operasi.
"Itu hanya bonus, karena saat anggota masuk, oknum camat ini tertangkap tangan sedang menghisap bong sabu-sabu," tegasnya.
Penggeledahan di ruang kerja Camat Nibung menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu-sabu seberat 0,21 gram, satu bong, satu pirek, satu korek api modifikasi, dan satu kotak kertas merek formula.
Penangkapan dilakukan di ruang kerja, bukan di WC atau toilet, ketika tersangka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka dibawa ke Polres Muratara dan menjalani tes urine, yang hasilnya positif menggunakan amfetamin narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Ambisi Kembali ke Jalur Kemenangan
BACA JUGA:Liverpool vs Chelsea : 4-1
Kapolres menegaskan komitmen polisi dalam penindakan narkotika di Muratara, tak memandang bulu, termasuk terhadap oknum pejabat.