" Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, " Jelasnya.
BACA JUGA:4 Tips Memasak Cumi Agar Tidak Alot, Dapatkan Tekstur Empuk dan Lezat!
BACA JUGA:Bahaya Konsumsi Cokelat Berlebihan bagi Anak, Orangtua Wajib Waspada!
Lebih jelas Aspisus menjelaskan Modus Operandi tersangka dalam pengerjaan 4 kegiatan dengan nilai Pagu Rp 3 Miliar tersebut yakni pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak.
Hal tersebut disebabkan karena adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan atau gratifikasi serta pengkondisian atau pengaturan pemenang lelang oleh tersangaka AMR selalu Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov. Sumsel, bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF