OKU TIMUR - Polsek Belitang II berhasil menangkap tersangka pencurian, Geri Priadi (29), warga Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/SPKT/Polsek Belitang II/Polres OKU Timur/Polda SUMSEL, yang dilaporkan oleh korban, Yanto (27), pada 9 Januari 2025.
Kapolsek Belitang II, AKP Johoan Syafri SE, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tersangka terbukti mencuri satu unit HP milik korban, yang terjadi pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang tidur dan meletakkan ponselnya yang sedang di-charge di samping tempat tidur.
BACA JUGA:Pasal Nyuri Rp250 Ribu, Korban Sepakat Berdamai
BACA JUGA:Masyarakat Diimbau Siaga Banjir dan Longsor
Pada pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati HP-nya hilang, sementara jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Korban kemudian menemukan kepala charger yang tercecer di luar, namun ponselnya sudah dibawa oleh tersangka.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta akibat hilangnya HP Oppo A78 tersebut, dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang II untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi tersangka, yang akhirnya ditangkap pada hari Jumat, 10 Januari 2025. Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Surat Papa
BACA JUGA:Berharap Bangun Irigasi
Saat ini,tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Belitang II untuk penyidikan lebih lanjut.
Geri Priadi dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (*)