LAHAT - Empat kawanan pelaku pencurian tak kurang dari 100 kilogram biji kopi yang tersimpan di Gudang Kopi PT Towing Kopindo Abadi (TKA) Lahat diringkus petugas opsnal unit reskrim Polsek Pajar Bulan, kemarin (26/12).
Keempatnya beraksi menyatroni gudang kopi yang ada di Tebing Air Kapur Desa Guru Agung Kecamatan Sukamerindu, Lahat ini pada Senin (23/12) siang.
Akibat tindak pencurian tersebut PT TKA mengalami kerugian material sebesar Rp7,8 juta dan melaporkan tindak pencurian tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat keesokan harinya.
Keempat tersangka pencuri biji kopi yang semuanya merupakan warga Kota Pagaralam ini masing-masingZekri Apriansyah (26), Ahmad Andrean Saputra (18), Birli Yolanda (26), dan Muhammad Fajri Rohmat Dhani (19).
BACA JUGA:Ingatkan Warga untuk Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
BACA JUGA:Mati Mesin di Perlintasan Tanpa Palang Ditabrak KA
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH menjelaskan tindak pencurian ratusan kilogram biji kopi ini terjadi pada Senin (23/12) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Keempat tersangka masuk ke dalam gudang kopi tersebut dengan cara merusak ventilasi di bagian belakang bangunan, begitu berada di dalam, pelaku langsung mengambil biji kopi kering sebanyak lebih kurang 100 kilogram yang disimpan di dalam gudang tersebut.
Setelah berhasil mengambil biji kopi, para pelaku menggunakan sepeda motor untuk membawa hasil curian mereka dan berniat untuk menjualnya. Namun pihak perusahaan segera menyadari kejadian tersebut setelah mengetahui bahwa sejumlah biji kopi hilang dari gudang mereka.
Saat diintergoasi petugas, keempat tersangka ini mengaku telah mencuri biji kopi milik PT TKA untuk dijual dan mendapatkan keuntungan pribadi.
BACA JUGA:5 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Wanita
BACA JUGA:Manfaat Menyegarkan dari Teh Hangat di Pagi Hari
Keempat tersangka ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut biji kopi curian.
Sebuah palu yang digunakan oleh para pelaku untuk merusak ventilasi gudang kopi serta uang tunai sebesar Rp. 1.800.000, hasil dari penjualan biji kopi curian.
"Saat ini, para tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pajar Bulan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Aiptu Lispono SH, Kamis (26/12).