Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Puluhan Juta di Kisam Ilir

Satres Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Kisam Ilir. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai puluhan juta rupiah dalam sebuah penggerebekan di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Kisam Ilir, pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni EER (35), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur, dan ZA (47), warga Desa Anyar di kecamatan yang sama. Keduanya diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka berupa 44 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto mencapai 20,60 gram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi mencurigakan di wilayah Desa Simpang Lubuk Dalam.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gelar Pengobatan Gratis untuk 150 Ojek Pangkalan
BACA JUGA:Dorong Desa Bersih dan Transparan, Kejari OKU Sosialisasikan Saber Pungli dan Jaga Desa
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 dan Kanit 2 langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, SH, mewakili Kapolres AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada malam hari di sebuah rumah di desa tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah.
“Kedua pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Alimin, Selasa, 17 Juni 2025.
BACA JUGA:Dinas Sosial OKU Timur Gelar Forum Konsultasi Publik Guna Tingkatkan Kualitas Layanan
BACA JUGA:SMBR Tanam 2.700 Pohon dan Ajak Warga Bayar Kopi Pakai Sampah
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)