Permohonan Itsbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak

Selasa 26 Nov 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Agrar
Editor : Gus Munir

OKU EKSPRES - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. 

Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, penolakan ini disebabkan pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah.

"Permohonan ditolak karena pernikahan tersebut tidak sesuai dengan salah satu rukun nikah," jelas Suryana pada Senin, 25 November 2024.

Dalam sidang, terungkap bahwa wali nikah pihak Mahalini bukanlah orang tua atau kerabat, melainkan seorang ustaz. 

BACA JUGA:Gugat Cerai Suami, Asri Welas Bantah Miliki Pacar Baru

BACA JUGA:Menteri Nusron Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM

Berdasarkan peraturan negara, jika wali dari pihak keluarga tidak memenuhi syarat karena berbeda agama, wali hakim dari KUA setempat harus dihadirkan.

"Fakta di persidangan menunjukkan bahwa yang menikahkan adalah seorang ustaz yang bertindak atas nama wali hakim. Padahal, seharusnya wali hakim ditunjuk oleh KUA," ungkap Suryana.

Akibatnya, Rizky Febian dan Mahalini perlu melangsungkan pernikahan ulang agar dapat diakui secara hukum dan tercatat di KUA.

"Jika pernikahan tidak memenuhi syarat rukun nikah, maka statusnya dianggap tidak sah," ujar Suryana.

BACA JUGA:Judol Ganggu Investasi Teknologi di Indonesia?

BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Pelajar, Mabes Polri Turun Tangan

Ia menambahkan, pernikahan ulang tersebut dikenal dengan istilah tajdidun nikah dalam agama. 

"Mereka harus menikah ulang dengan wali yang sesuai aturan, baru kemudian didaftarkan di KUA," pungkasnya. (*)

Kategori :