JPU Tuntut 7 Terdakwa Jaringan Narkoba 18 Tahun Penjara

Amar tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel, dalam persidangan di PN Palembang kelas I A Khusus, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, dan Desmilita SH, Misrianti SH, Prita Sari SH, menuntut -Photo ist-Eris

PALEMBANG- Tujuh dari delapan terdakwa kasus peredaran narkotika 5 kilogram (kg) sabu dan ratusan butir pil ekstasi, dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Hanya satu terdakwa yang dituntut 3,5 tahun penjara, karena hanya dianggap menghalang-halangi proses penyidikan.

Amar tuntutan itu dibacakan JPU Kejati Sumsel, dalam persidangan di PN Palembang kelas I A Khusus, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, dan Desmilita SH, Misrianti SH, Prita Sari SH, menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Yakni, terdakwa Ruslaini, Donald Wahyudi, Ary Hanggara, M Setiawan, Dian Siddiq, Juneidi dan Firmansyah (masing-masing berkas terpisah). 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 18 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU, dalam sidang yang dipimpin hakim Romi Sinatra SH MH. 

BACA JUGA: 5 HP Paling Layak di Beli Tahun 2024 Buat Lebaran! Berikut Harga dan Spesifikasinya

BACA JUGA:Ayam Hainan

"Kemudian menuntut terdakwa Barmawi selama 3 tahun 6 bulan penjara, subsider 6 bulan kurungan. Karena terdakwa dianggap telah menghalang-halangi proses penyidikan," ungkap JPU Ursula Dewi.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa melalui masing-masing penasihat hukimnya menyatakan akan menyampaikan pleidoi. "Kami minta waktu satu minggu, Yang Mulia, untuk menyampaikan pembelaan kami," ujar penasihat hukum terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU diketahui bahwa delapan terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2023, berhasil ditangkap oleh anggota Badan Narkotia Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Dari tangan para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip bening berisi 165 butir pil ekstasi.

Kemudian barang bukti berupa 4 bungkus sabu berat kotor (bruto) 3.870,7 gram, dan ditambah sabu sebanyak 5 Kg lagi. Dari pengakuan para terdakwa, jika berhasil melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut, mereka akan mendapatkan upah dari sang bandar.

BACA JUGA:Heboh, Pria Diduga Pamer Alat Vital di Pasar Baru Baturaja

BACA JUGA:Warga OKU Timur Kedapatan Bawa Sajam di Sinar Peninjauan

Terdakwa Donald Wahyudi mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, terdakwa Wawan mendapat Rp3 juta, Herman (DPO) mendapatkan Rp3 juta, terdakwa Ary mendapatkan bagian Rp1 juta. Transaksi yang kedua, Donald akan mendapat upah dari terdakwa Rulaini sebesar Rp15 juta apabila berhasil. (Sumateraekspres)

BACA JUGA:Awas Ini Modus Penipuan perusahaan haji dan umrah

Tag
Share