YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. RM Taufik Husni, SH, MH, mengecam tindak kekerasan yang viral belakangan ini, melibatkan pihak konsumen dan leasing dengan campur tangan Debt Collector (DC).-Photo ist-Eris

PALEMBANG - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. RM Taufik Husni, SH, MH, mengecam tindak kekerasan yang viral belakangan ini, melibatkan pihak konsumen dan leasing dengan campur tangan Debt Collector (DC).

Taufik mendesak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh dan memeriksa peran leasing yang diduga sebagai pihak utama yang bertanggung jawab. Pernyataan ini disampaikan Taufik kepada media pada sore hari kemarin.

"Saya meminta kepada aparat hukum untuk mengungkap secara detail siapa yang memerintahkan kolektor untuk melakukan penarikan tanpa perintah pengadilan."

"Setiap tindakan penyitaan seharusnya didasarkan pada perintah resmi dari pengadilan. Ini adalah aturan yang harus diikuti," ujar Taufik.

BACA JUGA:Pastikan Ada Laporan Dugaan Pengeroyokan Oknum Kejari

BACA JUGA:Jaksa Sebut Dana PT SBS Habis untuk Bayar Hutang

Menurut Taufik, pihak leasing seharusnya melibatkan pengadilan dalam setiap tindakan yang melibatkan penyitaan.

"Jika tidak ada perintah resmi, maka leasing harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, karena hal ini melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU fidusia, UU konsumen, dan regulasi dari OJK," tambahnya.

Leasing juga harus dipertanggungjawabkan atas keputusannya untuk melibatkan pihak ketiga seperti DC dalam proses penyitaan.

"Banyak kasus saat ini menunjukkan bahwa leasing masih sering menggunakan jasa DC tanpa klarifikasi yang jelas, yang pada akhirnya merugikan konsumen," lanjut Taufik.Taufik menyoroti perlindungan yang diberikan kepada konsumen dengan itikad baik sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

BACA JUGA:THR ASN-PPPK Segera Dicairkan

BACA JUGA:Pegawai Kejari OKU Timur Dilaporkan Saksi Sidang

"Konsumen memiliki hak yang diatur dalam UU fidusia dan UU perlindungan konsumen. Leasing harus mematuhi regulasi ini dalam memperlakukan nasabahnya," tegas Taufik.

YLKI sangat menyesalkan praktik leasing yang terlibat dengan DC.

Tag
Share