YLKI Minta Usut Tuntas Leasing Yang Memerintahkan Debt Collector
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. RM Taufik Husni, SH, MH, mengecam tindak kekerasan yang viral belakangan ini, melibatkan pihak konsumen dan leasing dengan campur tangan Debt Collector (DC).-Photo ist-Eris
"Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Leasing seharusnya menggunakan jalur hukum yang telah disediakan oleh pemerintah dalam penyelesaian masalah dengan konsumen," ungkapnya.
Pihak YLKI juga mengingatkan bahwa ada jalur resmi yang dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa antara leasing dan konsumen.
BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Tunggakan, Nasabah Adira Gadaikan Motor
BACA JUGA:Said Abdullah
Seperti tim jaminan fidusia yang melibatkan berbagai pihak termasuk kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen.
Terkait peran DC, YLKI menegaskan perlunya transparansi mengenai latar belakang mereka.
"Keterlibatan DC harus dijelaskan dengan jelas, karena hal ini dapat mempengaruhi proses penyelesaian masalah. Leasing harus memastikan bahwa mereka mengikuti aturan hukum yang berlaku," tegas YLKI.
Dengan meningkatnya kasus-kasus yang melibatkan leasing dan DC, YLKI berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen dan mendorong penyelesaian yang adil dalam setiap sengketa.(*)
BACA JUGA:Bejat, Modus Beli Takjil Berujung Pemerkosaan