Ada Kesepakatan Konpensasi Rp250 Juta Akibat Alat Kelamin Terpotong
Sidang lanjutan perkara dugaan kalalaian dalam acara sunatan massal diwarnai pembacaan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak yang sebagian alat vitalnya terpotong.-foto: agustriawan/sumeks-Triawan
Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, Elfa, yang juga menjadi saksi dalam persidangan, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mencari solusi perdamaian dengan keluarga korban.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengunjungi rumah korban dan berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," jelasnya.
BACA JUGA:5 Cara Mengurangi Asupan Gula Berlebihan Setelah Menikmati Makanan Manis
BACA JUGA:Tips Hindari Pikun: 7 Kebiasaan yang Dihindari oleh Lansia 70-an untuk Tetap Tajam Berpikir
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lahat, Puskesmas Tanjung Sakti, dan terdakwa menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi pelaksanaan kegiatan medis serupa di masa depan agar dilakukan dengan lebih hati-hati dan profesional. (*)
BACA JUGA:Menelusuri Sejarah dan Keunikan Putu Mayang: Resep Tradisional Nusantara yang Memikat
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkab OKU Timur Buka 1.436 Formasi untuk PPPK