Ada Kesepakatan Konpensasi Rp250 Juta Akibat Alat Kelamin Terpotong
Sidang lanjutan perkara dugaan kalalaian dalam acara sunatan massal diwarnai pembacaan surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak yang sebagian alat vitalnya terpotong.-foto: agustriawan/sumeks-Triawan
PALEMBANG - Sidang kasus kelalaian petugas dalam kegiatan sunatan massal di Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang menyebabkan sebagian alat kelamin seorang anak terpotong, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis, 3 Maret 2024.
Tiga saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat hadir untuk memberikan keterangan.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dan terdakwa, bidan Yuniana.
Terdakwa membacakan surat perjanjian damai yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Paslon Walikota Palembang Gaet Gen Z di Warung Bubur, Angkot Jadi Panggung Diskusi
BACA JUGA:Resep Bolu Bahulu
Dalam surat tersebut, terdakwa setuju memberikan kompensasi sebesar Rp250 juta kepada keluarga korban. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses hukum akan lebih ringan.
Insiden ini sendiri terjadi pada 17 Oktober 2023, saat berlangsungnya sunatan massal yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat melalui Puskesmas setempat.
Terdakwa, yang bertugas melakukan khitan, melakukan kelalaian yang menyebabkan sebagian alat vital anak tersebut terpotong.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Ubaidillah SKM MKes, dalam kesaksiannya menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan insiden itu pada 18 Oktober 2023, satu hari setelah kejadian.
BACA JUGA:Tumis Bunga Pepaya: Lezat, Sehat, dan Penuh Manfaat
BACA JUGA:Resep Kue Kuping Gajah
"Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan agar korban segera dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Kami juga mengutus sub koordinator untuk turun ke lapangan dan ke RSUD Lahat," ujar Ubaidillah di hadapan hakim.