Ini Hal Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membacakan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan atas saksi kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. -Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membacakan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan atas saksi kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan Ghufron adalah tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif, dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai pimpinan KPK.
"Hal yang memberatkan terperiksa tidak menyesali perbuatanya terperiksa tidak koperatif, dengan menunda menunda persidangan, sehingga menghambat kelancaran proses sidang.
Terperiksa sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan sebaliknya," ujar Tumpak dalam sidang etik pada Jumat, 6 September 2024 di Gedung ACLC, Jakarta.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY buka konferensi internasional Tanah Ulayat
BACA JUGA:Masa Sekolah, Kenangan Manis yang Tak Pernah Pudar
Kemudian, Tumpak juga menjelaskan hal-hal yang meringankan Ghufron dalam hal ini adalah yang bersangkutan belum pernah dijatuhi sanksi etik dan teguran tertulis.
"Hal yang meringankan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," tutur Tumpak.
Adapun, dalam hal ini Tumpak menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron berupa potong gaji dan teguran tertulis.
Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, kata Tumpak.
BACA JUGA:Tips Cara Mengatasi Kecanduan yang Sulit Dihentikan
BACA JUGA:Resmi Meluncur! Redmi 14C Hadir dengan Desain Premium, Layar 120Hz, dan Harga Terjangkau
Dalam hal ini, Tumpak menyebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya.
Kemudian agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.