Ini Hal Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik
Editor: Gus Munir
|
Jumat , 06 Sep 2024 - 20:31
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membacakan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan atas saksi kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. -Photo: istimewa-Eris
Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia.
BACA JUGA:Xiaomi 14T & 14T Pro Siap Meluncur, Spesifikasi Premium dengan Harga Kompetitif!
BACA JUGA:Google HeAR, Teknologi AI yang Mendeteksi Penyakit Hanya dari Suara Anda