Ini Hal Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membacakan hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan atas saksi kode etik yang dilakukan Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. -Photo: istimewa-Eris

Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," ucap dia. 

BACA JUGA:Xiaomi 14T & 14T Pro Siap Meluncur, Spesifikasi Premium dengan Harga Kompetitif!

BACA JUGA:Google HeAR, Teknologi AI yang Mendeteksi Penyakit Hanya dari Suara Anda

Tag
Share