Disbudpar Sosialisasikan Perlindungan Candi Jepara

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kerjasama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan, laksanakan Sosialisasi Pelindungan Candi Jepara. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Guna memberikan perlindungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kerjasama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan, laksanakan Sosialisasi Pelindungan Candi Jepara.

Diketahui, Candi Jepara itu sendiri betada di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar OKU Selatan, Jonison, S.Sos menyampaikan bahwa Candi Jepara merupakan satu-satunya Candi yang berbahan batu andesit di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Lakukan Kajian dan Study pemugaran Candi Jepara

BACA JUGA:Bentuk Kelompok Donor Darah Sebagai Langkah Kesiapsiagaan Keadaan Darurat

"Candi Jepara sejak pertama kali dilaporkan tahun 1885 dalam kondisi runtuh dan masyarakat setempat mengenalnya dengan sebutan Batu Kebayan," ucapnya.

Dari hasil Kajian Study Pemugaran yang telah dilakukan merupakan upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan, serta struktur yang rusak.

"Pelaksanaan Pemugaran Candi Jepara ini dilakukan agar dapat memanfaatkan Candi Jepara sebagai Objek Budaya dan Wisata berdampingan dengan Danau Ranau," ucapnya.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Ikuti Jagong Umroh

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Perpanjang Kerjsama BPJS Ketenagakerjaan

Dengan ini juga perlu dilakukan guna menjaga kelestarian candi sebagai wahana budaya yang ada diwilayah Kabupaten OKU Selatan.

"Harus senantiasa dijaga, agar tidak puna, karena sebagai barang langka yang dimiliki oleh Kabupaten OKU Selatan," tandasnya. (Dal)

Tag
Share