Pemkab OKU Selatan Perpanjang Kerjsama BPJS Ketenagakerjaan

Guna memberikan jaminan kepada tenaga kerja Non PNS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali menyusun rencana kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Guna memberikan jaminan kepada tenaga kerja Non PNS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali menyusun rencana kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Rencana perpanjangan masa kerjasama itu sendiri terkait perlindungan terhadap pegawai Non-ASN, Perangkat Desa dan lainnya.

Asisten I Joni Rafles, AP., M.Si menerangkan bahwa kerjasama ini tentu memiliki manfaat yang sangat baik. Untuk itu, ia menegaskan agar OPD terkait dapat mengkoordinasikan poin-poin dalam Perjanjian kerjasama ini sehingga kerjasama ini ke depan semakin sempurna dan memberikan manfaat lebih.

"Mengenai Perjanjian Kerjasama ini perlu poin-poinnya, di mana ini harus mengakomodir kepentingan dari Pemda maupun BPJS. Jadi penandatanganan kerjasama antara Bupati dan pihak BPJS beserta turunannya seperti BKPSDM, Dinas  Tenaga Kerja dan OPD lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Ajak Warga Ciptakan Pilkada Damai

BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Dispenda OKUS Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha

Sedangkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Selatan, Darmawan, SE., M.Si pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa dalam beberapa bulan ke  depan kerjasama antara BPJS Tenaga Kerja dan Pemkab OKU Selatan akan habis.

"Rapat ini untuk membahas terkait rencana untuk melanjutkan kerjasama ini hingga menentukan waktu untuk penandatanganan kerjasamanya," ucapnya.

Ia juga menambahkqn bahwa penerima jaminan kemungkinan akan ditambah yang mana sebelumnya mencakup tenaga Non-ASN dan para perangkat desa, sementara ke depan akan diperluas lagi dengan memasukkan anggota DPRD hingga pengurus masjid (marbot) khususnya yang gaji atau upahnya dibawah dengan APBD.

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Lakukan Monitoring AKMI

BACA JUGA:Bahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah

"Untuk hal ini sementara masih kita koordinasikan teknisnya, termasuk untuk guru non-ASN," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Tenaga kerja OKU, Riski menambahkan bahwa pada rapat ini memang dilaksanakan untuk mengkoordinasikan kapan waktu yang tepat untuk penandatanganan kerjasama dan berbagai teknis lainnya terkait kerjasama ini.

Selain itu, pada penandatanganan kerjasama ini juga jika memungkinkan, kata Riski, akan dilakukan penyerahan secara simbolis kepada penerima premi. "Untuk jadwal kami mengikuti dari Pemda, dan nanti akan kami koordinasikan dengan jajaran kami. Kami siap membantu kegiatan ini," katanya. (Dal)

Tag
Share