Tingkatkan PAD, Dispenda OKUS Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha

Rapat Koordinasi Pembahasan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Sewa Lahan Untuk Usaha di Lahan Pemerintah Daerah. Senin, 26 Agustus 2024. -Foto: Hamdal Hadi/Harian OKU Selatan.-

MUARADUA - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tekankan wajib pajak bagi pelaku usaha.

Hal itu sebagaimana yang diutarakan oleh Kepala Badan Pendapata Daerah (Bapenda) OKU Selatan Drs. H. Linkulin, MM saat Rapat Koordinasi Pembahasan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Sewa Lahan Untuk Usaha di Lahan Pemerintah Daerah. Senin, 26 Agustus 2024.

Ia memaparakan bahwa dasar hukum retribusi adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pusat dan Daerah.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun  2023 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Peraturan Daerah OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah di Atas Lahan Pemerintah Daerah diantaranya lain, Sewa lahan untuk usaha di lahan Pemda, dikenakan tarif Rp25.000,- per meternya tiap Tahun.

Lalu, Sewa Lahan Pemda untuk Pasar Saka Selabung, dikenakan tarif sebesar Rp2.500,- Per Meternya tiap Tahun.

Sewa Lahan Pemda untuk Pertanian dan Perkebunan, dikenakan tarif Rp.500,- per meternya tiap Tahun," ucapnya.

BACA JUGA:2 Pria Tertangkap Kamera Curi Ban Serep Mobil di Perumahan OPI Jakabaring

BACA JUGA:Gunakan Atribut Ojol, Pencuri Helm Terekam Kamera CCTV

Cara perhitungan Retribusi, besaran retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah dihitung dengan cara mengalikan luas ukuran lahan dengan tarif retribusi.

Sewa Lahan Pemda untuk Kantin : A mempunyai usaha kantin di Lingkungan OPD, B. di atas lahan seluas 35 Meter persegi, dengan tarif retribusi sebesar Rp25.000,- /Meter untuk satu tahun," tegasnya.

Maka A sebagai wajib retribusi dikenakan biaya retribusi sebesar Rp.875.000 / Tahun, dari perhitungan 35 M2 X 25.000.

Sedangkan, Sewa Lahan untuk Pertanian dan Perkebunan, C akan berkebun Jagung di atas lahan Pemda seluas 1000 Meter, dengan tarif retribusi sebesar Rp500,-/Meter untuk satu tahun.

Maka C diwajibkan membayar Pajak Retribusi  sebesar Rp500.000,- untuk satu tahun dia memanfaatkan lahan Pemda tersebut.

Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa untuk Pembayaran Retribusi dibayarkan paling lambat di Akhir Tahun yakni setiap Tanggal 10 Bulan November langsung di Bank.

Sedangkan, Asisten III Drs. Herman Azedi, S.KM., MM mengatakan bahwa apa yang dilakukan hari ini harusnya dilakukan di awal berdirinya Kabupaten OKU Selatan.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak

BACA JUGA:Kasus Pencurian Paksa Meteran Air Marak di Kota Palembang

Karena merujuk kepada peraturan yang ada, dan merupakan komitmen dari sebuah pembentukan Kabupaten baru terkait  komitmen peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Harusnya PAD kita 14% dari Pagu Anggaran, dan kalau kita lihat di daerah lain PAD mereka sudah bisa membiayai Dana Alokasi Umum. Jadi saat ini kita harus berupaya  bagaimana bisa meningkatkan PAD," ungkapnya.

Ini yang perlu kita sadari bersama, kita sama-sama dan menjadi perhatian bersama terutama para pengusaha kantin di Lingkungan Pemda OKU Selatan," katanya. (Dal)

Tag
Share