Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).-Photo ist-Eris

Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. 

Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.(*)

BACA JUGA:Bikin Resah, Pencurian Water Meter Marak

BACA JUGA:Film '7ujuh Senja' Tompang di Pariwisata Papua

Tag
Share