Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun
Editor: Gus Munir
|
Jumat , 12 Jul 2024 - 21:20

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).-Photo ist-Eris
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan kelima, tanah tidak terindikasi telantar.(*)
BACA JUGA:Bikin Resah, Pencurian Water Meter Marak