Kejari OKU MoU dengan RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja Masalah Hukum Bidang Datun

Kejari OKU lakukan MoU dengan RSUD Dr H. Ibnu Sutowo Baturaja tentang masalah hukum bidang Datun di Ruang Rapat RSUD , Kamis, 11 Juli 2024. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

“Dan yang tak kalah pentingnya, menurut kami, penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan sarana untuk kita dapat menjaga soliditas dan mempererat hubungan antara RSUD dengan Kejaksaan Negeri OKU,” ungkapnya.

“Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian setiap permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.

BACA JUGA:Bakal Bentuk Tim Khusus untuk Tagih Tunggakan

BACA JUGA:Targetkan 1.500 Peserta Ikuti Event Sriwijaya Ranau Gran Fondo

Sementara Direktur RSUD Dr H Ibnu Sutowo Baturaja, dr Rynna Dyana MKM menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan pembaharuan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah berakhir pada tanggal 15 Mei 2024. 

Harapan dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak positif untuk kebaikan bersama.

“Utamanya dalam rangka penyelenggaraan tugas - tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Puslatpur Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Dari Keluarga Kurang Mampu

BACA JUGA:Pungli Sopir Truk Meresahkan, Tak Segan Pecahkan Kaca

Tag
Share