Kejari OKU MoU dengan RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja Masalah Hukum Bidang Datun
Kejari OKU lakukan MoU dengan RSUD Dr H. Ibnu Sutowo Baturaja tentang masalah hukum bidang Datun di Ruang Rapat RSUD , Kamis, 11 Juli 2024. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan RSUD Dr H. Ibnu Sutowo Baturaja di Ruang Rapat RSUD , Kamis, 11 Juli 2024.
Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH mengucapkan MoU tersebut bertujuan untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, lanjut Choirun Parapat, kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum pada Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
“Dari penandatanganan kesepakan bersama ini saya berharap ada langkah baru yang akan dilakukan antara kedua belah pihak yang menjadi Langkah awal untuk kita terus bersinergi dalam hal peningkatan kualitas dan pengoptimalan kinerja antara kedua belah pihak,” kata Choirun Parapat.
BACA JUGA:Periksa Handphone Hingga KTA Personel
BACA JUGA:Pertambangan Ilegal Serobot Lahan Warga
Choirun Parapat menambahkan, MoU antara Kejari OKU dan RSUD Dr Ibnu Sutowo Baturaja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Choirun Parapat berharap dengan terjalinnya kerja sama atau sinergitas antara RSUD Dr H Ibnu Sutowo Baturaja dengan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu bukan hanya sebagai langkah antisipasi.
Akan tetapi sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan apabila adanya permasalahan hukum.
“Dan yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” imbuh Choirun Parapat.
BACA JUGA:Naik Menara Ampera Bakal Bertarif
BACA JUGA:Meski Babak Belur, Dua LC Bertikai ini Sepakat Damai
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan Irianto SSos, mengatakan momentum penandatanganan kesepakatan bersama ini, merupakan langkah tepat dan strategis guna meningkatkan pelayanan publik.
Serta peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.