Uang Hasil Jambret untuk Beli Sabu
Warga Desa Taktoi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu ditangkap di kediamannya Rabu (12/11). -Istimewa-
SUMSEL - OKU EKSPRES. COM- Sepak terjang Aji Kenang Suharto (25) berakhir di tangan Tim Macan Polres Lubuk Linggau. Warga Desa Taktoi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu itu ditangkap di kediamannya Rabu (12/11).
Tersangka Aji sendiri ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi jambret terhadap Sulastri (29) seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Jl Cek Dam, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau terjadi pada Jumat (31/11), sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi tersebut terbilang sadis, korban sampai diseret sejauh 10 meter.
Penjambretan itu sendiri terjadi saat korban sedang membeli telur di depot mobil di pinggir Jl Garuda Hitam, depan Museum Subkos, Kelurahan Pemiri.
Saat korban berdiri memilih telur sambil memegang dompet panjang berwarna cokelat, tiba-tiba datang tersangka mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2025: Polisi OKU Selatan Tangkap Pengedar Sabu
BACA JUGA:Sita Dua Kilogram Sabu
Tanpa aba-aba, tersangka langsung menarik paksa dompet korban yang berisi dua unit HP (OPPO Reno 6 dan OPPO A5) serta uang tunai Rp500 ribu. Sulastri sendiri menunjukkan perlawanan dengan menarik besi belakang motor pelaku.
Akibatnya, korban sempat terseret sejauh 10 meter di jalan raya dan mengalami luka lecet di kakinya. Sementara tersangka berhasil kabur dengan membawa dompet korban.
Setelah menerima laporan, Macan Linggau segera bergerak melakukan penyelidikan. Bukti-bukti yang dikumpulkan mengarah kuat pada identitas pelaku, yang ternyata berasal dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pelaku telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Ammar Zoni Diduga Edarkan Sabu dan Ganja dari Dalam Rutan
BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Warga Lampung Ditangkap
Saat ini pelaku dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual dua unit ponsel hasil jambretannya ke Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong," jelasnya.