Kepala Disperindag Ditahan, Pemkab OKU Bakal Tunjuk Pelaksana Tugas
Amzar Kristova saat kana dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja, oleh Kejari OKU, Kamis, 4 Juli 2024. -Foto: Istimewa-Berry
Amzar Kristova diketahui pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala BPBD OKU dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU. Sementara Junaidi pada 2022 lalu merupakan bendahara BPBD OKU.
Penahanan ini didasarkan pada surat perintah dari Kajari OKU dengan nomor Print-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Print-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tertanggal 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Pertandingan Spanyol Melawan Jerman Jadi Ajang Pembuktian Penguasa Eropa
BACA JUGA:6 Menu Makanan Ternyata Dinilai Tidak Sehat
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, Yeri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel, Hendri Dunan SH, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja dan jasa di BPBD OKU tahun 2022.
Modus operandi mereka mencakup sekitar 20 item kegiatan. “Termasuk perjalanan dinas dan pembelian kendaraan bermotor, yang dilakukan secara fiktif atau tanpa dukungan bukti laporan pertanggungjawaban,” ungkap Choirun Parapat SH MH.
Menurut hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten OKU yang dilakukan oleh tim auditor, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 428.397.237 berdasarkan laporan nomor 700.1.2.3/13/LHP/XIV/2024 tertanggal 29 April 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:10 Manfaat Mandi Malam
BACA JUGA:Film “Ipar Adalah Maut” Tembus 4 Juta Penonton
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
BACA JUGA:Angger Kecewa Tak Ada pemeritahuan Sidang Kasus Anaknya
BACA JUGA:Atasi Stunting, Gelar Posyandu Stunting