Kepala Disperindag Ditahan, Pemkab OKU Bakal Tunjuk Pelaksana Tugas

Amzar Kristova saat kana dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja, oleh Kejari OKU, Kamis, 4 Juli 2024. -Foto: Istimewa-Berry

BATURAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) bakal segera melakukan tindakan cepat adanya penahanan Kepala Dinas (Kadin) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) OKU, Amzar Kristova, oleh Kejaksaan Negeri OKU, Kamis, 4 Juli 2024. 

Pemkab OKU akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional OPD tetap berjalan lancar tanpa gangguan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU, Dharmawan Irianto mengonfirmasi bahwa ketika seorang pejabat kepala dinas atau badan tidak dapat melaksanakan tugasnya, Plt akan segera ditunjuk. "Nantinya, Plt akan ditunjuk," kata Dharmawan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dharmawan menyebutkan bahwa proses penunjukan atau penetapan Plt akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU. "Prosesnya ada di sana (BKPSDM)," ujarnya.

BACA JUGA:Disangka Gas

BACA JUGA:Hadapi Swiss, Inggris Menanti Racikan Moncer Gareth Southgate

Di tempat terpisah, Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM OKU, Rico Leonardo, mengonfirmasi bahwa proses penetapan Plt sudah berjalan. "Resume sedang dinaikkan ke pimpinan," ucap Rico.

Rico belum bisa menyebutkan siapa yang akan menjabat sebagai Plt. Ia menjelaskan bahwa Plt Kadin Perindag OKU bisa berasal dari internal kantor tersebut atau dari luar. 

Bisa saja pejabat yang menjabat sebagai sekretaris dinas atau kepala bidang menjadi pelaksana tugas kepala OPD.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:Ederson Resmi Gabung ke Al Nassr

BACA JUGA:Erick Thohir Intruksikan Balas Australia Di Kualifikasi Piala Asia U-17

Terkait penggunaan anggaran belanja dan jasa di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU pada tahun 2022.

Kedua tersangka, yaitu Amzar Kristova dan Junaidi. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Baturaja, oleh Kejari OKU, Kamis, 4 Juli 2024.

Tag
Share