Kasus Penganiayaan di Kios Handphone Dihentikan Kejaksaan Lewat Restorative Justice
Editor: Eris Munandar
|
Kamis , 20 Jun 2024 - 22:15
Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH bersama jajaran saat melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial TS. -Foto: Kejari OKU-Gus munir