Kasus Penganiayaan di Kios Handphone Dihentikan Kejaksaan Lewat Restorative Justice

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH bersama jajaran saat melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial TS. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

Tag
Share