Kasus Penganiayaan di Kios Handphone Dihentikan Kejaksaan Lewat Restorative Justice

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH bersama jajaran saat melakukan ekspose Restorative Justice (RJ) perkara penganiayaan dengan tersangka berinisial TS. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

Pasal 5 ayat (6) mengatur bahwa RJ dapat dilakukan jika telah ada pemulihan keadaan semula oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta respons positif dari masyarakat. 

RJ menekankan pemulihan hak-hak korban dan sisi humanis Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakkan hukum. (*)

BACA JUGA:Donny Alamsyah Dukung Iko Uwais Majukan Genre Action di Indonesia

BACA JUGA:Rubicon Mario Dandy Terjual Rp725 juta Dilelang

Tag
Share