Rugi Akibat Black Out, Boleh Ajukan Gugatan
Terjadinya black out (pemadaman total) aliran listrik di wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (S2JB) merisaukan dan merugikan banyak pihak.-Photo ist-Eris
PALEMBANG- Terjadinya black out (pemadaman total) aliran listrik di wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (S2JB) merisaukan dan merugikan banyak pihak.
Tak hanya menimbulkan kerugian immaterial melainkan juga kerugian materi, seperti kerusakan perabot rumah tangga, matinya hewan peliharaan hingga bernilai puluhan juta dan dampak lainnya.
Berkaca akan hal itu, masyarakat sesungguhnya dapat menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan Class Action ke pengadilan.
"Kalau dilihat dari berita-berita yang ada kerusakan bukan karena faktor force major atau bencana alam. Melainkan karena kerusakan teknis, artinya jelas itu tanggungjawab PLN selaku pihak yang diberikan wewenang oleh negara untuk pengelolaan listrik. Untuk itu, masyarakat yang dirugikan akibat black out bisa saja melayangkan gugatan class action," tegas praktisi hukum, Sapriadi Syamsuddin,SH,MH, Rabu (5/6/2024) sore.
BACA JUGA:Dampak Pemadaman Total, Pelaku Usaha Ikan Hias Merugi
BACA JUGA:Gaji 13 Cair, Tunjang Perekonomian Masyarakat
Disampaikan pula oleh pengacara yang sempat menghebohkan publik lantaran melaporkan selebgram Lina Mukherjee karena kasus penistaan agama ini, secara pribadi dirinya prihatin.
Karena dengan terjadinya black out terlebih dalam waktu yang lama dan dengan jangkauan yang luas menunjukkam kelemahan dari sistem kelistrikan yang dibangun PLN.
"Tadi yang saya baca juga ada rumah terbakar oleh lilin akibat listrik di rumahnya padam.
Ada juga puluhan ekor ikan Arwana senilai puluhan juta yang mati akibat padamnya listrik dan lainnya. Artinya sistem kelistrikan yang dibangun oleh PLN selama ini lemah," ungkapnya.
BACA JUGA:Cara Atasi Bau Mulut Bagi penderita Diabetes
BACA JUGA:Tips Tumis Kangkung Bisa Lebih Lezat dan Gurih dari Biasanya
Disisi lain selama ini masyarakat selaku konsumen telah menjalankan kewajibanya dengan membayar tagihan listrik tepat waktu untuk yang pasca bayar dan membeli token listrik untuk yang pra bayar.
"Kami siap melakukan pendampingan jika ada masyarakat yang dirugikan dan ingin mengajukan gugatan class action terhadap PLN. Ini sekaligus sebagai bentuk koreksi untuk memaksa PLN agar bekerja lebih baik lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.(kms)