Kuras Rp900 Juta dengan Modus Ganjal ATM, Warga OKU Selatan Ditangkap

Tersangka SE (27) warga Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan diamankan Sat Reskrim Polres Kudus. -Foto: Instagram @Polres Kudus-Cristian

OKU SELATAN - Seorang tersangka pencurian uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal ATM senilai Rp 900 juta berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus. 

Tersangka tersebut adalah SE (27), yang berasal dari Kecamatan Tiga Dihaji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di OKU Selatan oleh Polres Kudus bekerja sama dengan jajaran Polres OKU Selatan. 

Tindakan kejahatan ini terjadi di sebuah mesin ATM di Jalan Jenderal Sudirman, depan PG Rendeng, Kudus, dengan total kerugian mencapai Rp. 939.000.000.

BACA JUGA:Hari ke-9 Film Siksa Kubur Tembus 2,5 Juta Lebih Penonton

BACA JUGA:Sinopsis Film Dua Hati Biru : Bangun Rumah Tangga Penuh Delima

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024, ketika pelaku menunggu korban, terutama ibu-ibu yang akan melakukan transaksi di ATM yang menjadi targetnya. 

Ketika korban sedang melakukan transaksi, kartu ATM-nya terjepit di mesin ATM. Tersangka menyamar sebagai orang yang juga ingin bertransaksi, lalu menawarkan bantuan kepada korban untuk menarik uang dengan kartu ATM korban.

Setelah korban pergi, tersangka dengan mudah mengambil kartu ATM korban yang terjepit di mesin ATM. 

Dengan mengetahui nomor PIN korban, tersangka kemudian menguras uang korban melalui kartu ATM tersebut.

BACA JUGA:Anies Baswedan Ditanya Soal Maju Pilkada: Kita Lagi Urus MK

BACA JUGA:Rubicon Milik Mario Dandi Dilelang Ini Syarat Ikutan?

Tersangka berhasil ditangkap, dan barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil Honda Brio, uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000, tiga potong kemasan air mineral, satu lem, satu tas kecil warna coklat, enam kartu ATM, satu gunting, satu doubel tipe, dan satu gergaji besi.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Tag
Share