Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal Dihentikan di OKU
Polda Sumsel dipimpin Kasubdit, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 88,2 ton batubara ilegal.-Photo ist-Eris
Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batubara.
Sopir atas nama SP yang ternyata juga membawa surat jalan MANTAP 88 Logistics Express. Memuat batubara dari stockpile pulau panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp 6 juta per ritase, imbuhnya.
Bagus mengaku saat melakukan penyelidikan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batubara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
BACA JUGA:Jonatan Christie Juara All England 2024
BACA JUGA:Bangun 6 Tower, Zona Blank Spot Berkurang
Keseluruhan barang bukti kendaraan dan batubara kami titipkan disebuah pabrik di Baturaja, sedang ketiga pelaku kita gelandang ke mapolda untuk proses hukum, dua kita nyatakan DPO, tegasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang mineral dan batubara (minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar, pungkasnya.
BACA JUGA:Berharap Harga Lada Naik
BACA JUGA:Bagikan Puluhan Takjil ke Masyarakat