Dibunuh Oleh Satu Keluarga, Motif Diduga Soal Sengketa Tanah
Muzili dan anaknya Ria Zarman saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Jajaran Polres OKU dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Hairuni (60) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang ditemukan anaknya dengan kondisi penuh luka di kebunnya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Itu setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan sadis yang sempat menggegerkan warga Desa Kedaton tersebut.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni Muzili (62) dan anaknya Ria Zarman (30) warga Dusun IX Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Penangkapan pembunuhan sadis ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP ,Setyo Hermawan didampingi Kapolsek Peninjauan IPTU Yulia Fitri Yanti bersama jajaran.
BACA JUGA:Kalah Takut
BACA JUGA:Ambisi Lanjutkan Tren Positif
"Keduanya mengaku jika telah melakukan pembunuhan terhadap korban secara bersama-sama," ungakp Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Holdon, Minggu, 3 Maret 2024.
Namun begitu, salah seorang tersangka berinisial IA berhasil melarikan diri saat polisi akan melakukan peyergapan di rumahnya.
Menurut informasi, sehari sebelum kejadian memang terjadi keributan antara korban dan tersangka.
Menurut keterangan Muzili (62) sebelumnya tanah pekarangan milik korban itu telah dibeli berikut tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
BACA JUGA:Borong Juara dan Gelar Individu, SSB PSS Persembahkan Kado Manis di Ultah Pertama
BACA JUGA:Laga Beda Kelas
Akan tetapi, korban tetap menginginkan tanaman di atas lahan sebagai miliknya. Kemudian, pada Jumat, 1 Maret 2024, korban Hairuni datang ke lokasi kejadian untuk mencari ikan di pinggir sungai. Kebetulan, lokasi tersebut dekat dengan rumah tersangka.
Tersangka Muzili sempat mengur Hairuni. Namun merasa tak terima ditegur maka cekcok pun tak terelakan.