Beraksi Saat Subuh, Bawa Kabur Sepeda Motor dan Sepeda
Tersangka Saripudin diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Aryanto. -Humas Polres OKU-
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk diperiksa intensif.
Di hadapan penyidik, Saripudin akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia tidak beraksi sendirian.
Bersama seorang rekan yang kini masih buron, keduanya melancarkan pencurian saat subuh, menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan yang terparkir di depan rumah warga.
BACA JUGA:Tersangka Curanmor yang Terekam CCTV Berhasil Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Terekam CCTV! Terduga Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Toko
Tak hanya mencuri milik Aryanto, Saripudin juga mengaku menjarah satu unit Honda Supra 125 bernopol F 6238 KZ dari korban lain.
Kasat Reskrim, IPTU Irawan menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya soal penangkapan, tapi juga komitmen menjaga keamanan publik.
“Operasi Sikat II Musi 2025 ini fokus pada pemberantasan kejahatan jalanan, terutama curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami ingin warga merasa aman kembali,” ujarnya tegas.
Kini, Saripudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.