Cegah Korupsi di Sekolah, Kejari Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS yang Akuntabel
Cegah korupsi di sekolah, Kejari OKU Selatan sosialisasikan pengelolaan dana BOS yang akuntabel. -Hos-
OKU EKSPRES.COM - Dalam rangka memperkuat integritas serta mencegah praktik korupsi di dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bagi satuan pendidikan di wilayahnya.
Acara yang digelar pada Kamis (16/10/2025) ini berfokus pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas publik.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH, bersama jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan Asisten II merangkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Zulfakar Dhani, S.Sos.
Turut hadir pula para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan di kabupaten tersebut.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan OKU Selatan Perkuat Pengawasan Penggunaan Dana BOS
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Agar Penggunaan Dana BOS Sesuai Aturan
Dalam sambutannya, Beni Putra menegaskan bahwa transparansi dan tanggung jawab merupakan hal utama dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah edukasi hukum agar para kepala sekolah tidak keliru dalam administrasi maupun penggunaan dana pendidikan.
“Kami ingin memastikan setiap pengelola sekolah memahami secara menyeluruh ketentuan penggunaan dana BOS. Sekecil apa pun penyimpangan, bisa berimplikasi pada masalah hukum,” ujar Beni.
Beni menekankan bahwa dana BOS merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
BACA JUGA:Kepala Sekolah Dibekali Pemahaman Baru tentang Dana BOSP
BACA JUGA:Tekankan Pengelolaan Dana BOS/BOP Sesuai Juknis
Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dikelola secara transparan, jujur, dan sesuai juknis yang berlaku.
“Dana BOS bukan hanya bantuan operasional, tetapi juga amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika dikelola tidak sesuai aturan, konsekuensinya bisa masuk ranah hukum,” tambahnya.