Cegah Korupsi di Sekolah, Kejari Sosialisasikan Pengelolaan Dana BOS yang Akuntabel

Cegah korupsi di sekolah, Kejari OKU Selatan sosialisasikan pengelolaan dana BOS yang akuntabel. -Hos-

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat. 

Karena itu, Kejari mendorong setiap sekolah untuk memperkuat sistem administrasi dan pencatatan keuangan agar seluruh penggunaan dana terdokumentasi dengan jelas.

BACA JUGA:Oknum Kepsek Diduga Manipulasi Data Dana BOS

BACA JUGA:Dana BOS dan PSG Sudah Dicairkan

Melalui kegiatan ini, Kejari OKU Selatan menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. 

Edukasi hukum dinilai menjadi langkah efektif untuk membangun kesadaran hukum di kalangan aparatur pendidikan.

“Kami tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi. Dengan pemahaman hukum yang baik, kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan dana BOS di OKU Selatan,” tegas Beni.

Kegiatan penerangan hukum ini mendapat sambutan positif dari para kepala sekolah yang hadir.

Mereka menilai sosialisasi tersebut memberikan pemahaman baru mengenai tata kelola keuangan sekolah yang benar dan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Minta Segera Proses Dana Bos dan PSG

BACA JUGA:Akui Masih Kekurangan Biaya Operasional dari Dana Bos

Melalui kegiatan ini, Kejari OKU Selatan berharap ke depan pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga tercipta pendidikan yang bersih dan bermartabat di Kabupaten OKU Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan