Haji Subsidi

Jamaah haji dari berbagai negara melakanakan wukuf di Jabal Ramah, Arafah, Sabtu, 15 Juni 2024.-Sigid Kurniawan/Media Center Haji-

Uang hasil pendaftaran itu masuk ke badan pengelola keuangan haji. Diputar. Dibelikan surat berharga yang syariah dan aman. Beranak pinak.

"Termasuk diputar untuk mendanai proyek infrastruktur?"

"Tidak. Sama sekali tidak," ujar Amri. "Tidak bisa. Tidak boleh. Tidak ada pintunya," tambahnya.

Berarti isu yang viral di medsos kala itu hanya hoax. Tapi bisa saja terjadi Keuangan Haji beli surat berharga negara, lalu negara menggunakan uang itu untuk infrastruktur.

BACA JUGA:Tekankan Sinergi Lintas Sektor untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji

BACA JUGA:Minta Penanganan Dampak Sosial Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Transparan

Lalu terjadilah awal mulai "subsidi haji" itu: tahun itu biaya hotel di Makkah dan Madinah tiba-tiba naik. Jemaah haji sudah melunasi pembayaran ONH --ongkos naik haji. Mereka tidak mau tahu: kan sudah lunas.

Kejadian seperti itu tidak pernah diantisipasi. Karena sudah dinyatakan lunas jemaah haji tidak mau bayar uang tambahan. Maka dipakailah dana hasil pemutaran uang itu untuk menutupi kekurangannya.

Lalu menjadi kebiasaan. Saat pemerintah "takut" menaikkan ONH selisih biayanya diambilkan dari keuangan haji. Pernah "subsidi" naik haji itu sampai 50 persennya.

"Pelan-pelan selisih harga itu dikurangi. Sekarang jemaah haji sudah membayar 70 persen dari biaya seharusnya," ujar Amri.

DPR juga sudah mengamanatkan agar tiap tahun "subsidi" itu dikurangi lima persen. Berarti enam tahun lagi barulah ongkos naik haji sepenuhnya sesuai dengan biaya seharusnya.

BACA JUGA:KPK: Kuota Haji Tambahan 2024 Dijual ke Jamaah Baru

BACA JUGA:Gus Yaqut Dicecar Penyidik Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Saya sendiri tidak tahu mana yang lebih baik: tetap boleh mendaftar kapan saja seperti berlaku sekarang --dengan konsekuensi terjadi antrean sampai 15 tahun. Atau kembali ke masa sebelum tahun 2010 --saat mendaftar sudah harus langsung lunas.

Badan Pengelola Keuangan Haji itu tidak di bawah Kementerian Haji. Ia independen. Dipimpin oleh tujuh orang komisioner. Ketuanya saat ini: Fadlul Imansyah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan