DC Galak Nantangin Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Usai video itu viral, Debt Collector L ditetapkan sebagai tersangka.-Istimewa-

Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor dalam keterangannya, Minggu, 5 Oktober 2025

Senada dengan hal itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, L sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Meski begitu, penyidik masih mendalami motif L dan belum bisa memastikan sejak kapan tersangka menjalankan profesi tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh Wira.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Nekat Bawa Kabur Motor Aerox, Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Zaskia Adya Mecca Laporkan Polisi Usai Karyawan Dipukul Pria Helm Pink

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, ucap Wira.

Untuk diketahui, aksi sejumlah pria yang berprofesi debt collector kedapatan bersitegang dengan polisi.

Bahkan, salah satu diantaranya nekat menantang polisi saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah mobil.

Kapolsek Kelapa Dua Kompol Gusprihatinzen mengatakan, insiden bermula ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Saji melapor ke polisi setelah melihat keributan di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan menemui sekelompok pria yang dilaporkan oleh pengemudi ojol tersebut.

BACA JUGA:Dua Pria Dibekuk, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu

BACA JUGA:Minta Polisi Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditangkap Pasca Demo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan