Gerebek Kafe di Hutan, Terduga Bandar Ekstasi dan 24 Pengunjung Diamankan

Jajaran Satres Narkoba berhasil menggerebek kafe di hutan, amankan terduga bandar ekstasi dan 24 pengunjung. -OKUT POS-
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku memperoleh ekstasi dengan cara membeli tiga paket berisi total 30 butir, dengan harga Rp210 ribu per butir.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 24 jiwa dari bahaya narkotika.
BACA JUGA:Tangkap Diduga Kurir Sedang Distribusi Narkotika
BACA JUGA:Waspada, Peredaran Narkotika Meningkat
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Siapapun yang terbukti mendukung kegiatan ilegal ini akan diproses secara hukum pidana maupun kode etik, tanpa terkecuali. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di OKU Timur,” tegasnya.